Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 1989

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat

Juga dikenal sebagai: Inpres 1/1989 · Inpres No. 1 Tahun 1989 · Inpres Nomor 1 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 1989Tanggal Penetapan:20 Maret 1989
Standar & Pedoman TeknisPengawasan & Audit Kelembagaan

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Maret 1989
Tanggal Penetapan20 Maret 1989
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan. 2. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penataran Pengawasan Melekat Bagi Pejabat Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan melekat di lingkungan instansi pemerintah, dengan tujuan menciptakan aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan disiplin, prestasi kerja, dan menekan penyalahgunaan wewenang serta pemborosan keuangan negara.

Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk penyusunan program pengawasan tahunan oleh masing-masing instansi. Pengawasan melekat dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya, mencakup kegiatan pemerintahan dan pembangunan di pusat dan daerah. Setiap instansi diwajibkan untuk menyusun rencana kerja, memantau pelaksanaan tugas, dan mengambil langkah-langkah korektif sesuai kewenangan. Instruksi ini juga menekankan pentingnya kerjasama dengan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan lainnya.

(-)

1. Tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang kepegawaian, termasuk penerapan hukuman disiplin. 2. Tindakan tuntutan/gugatan perdata, antara lain tuntutan ganti rugi/penyetoran kembali, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan perdata berupa pengenaan denda, ganti rugi dan lain-lain. 3. Tindakan pengaduan tindak pidana dengan menyerahkan perkaranya kepada instansi yang berwenang sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.