Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 10/2021 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda)
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gunungkidul (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gunungkidul menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda) (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 53)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gunungkidul (PT. BPR BDG Perseroda). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengharuskan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan struktur permodalan PT. BPR BDG (Perseroda), mengembangkannya, memenuhi modal dasar, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah, menghilangkan praktik rentenir, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Pemerintah Daerah telah melaksanakan penyertaan modal kepada PT. BPR BDG (Perseroda) dari Tahun Anggaran 1985 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp100.000.000.000,00. Penambahan penyertaan modal selanjutnya akan dilakukan dalam bentuk uang dari tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2031 sebesar Rp99.980.000.000,00, dengan rincian yang telah ditetapkan setiap tahunnya. Pemenuhan kewajiban penambahan penyertaan modal akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. Jika jumlah penambahan penyertaan modal pada tahun tertentu tidak sesuai dengan rincian yang ditetapkan, maka sisa penyetoran akan diakumulasikan pada tahun anggaran berikutnya.

(-)

(-)