Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1989

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Pada Pihak Ketiga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 3/1989 · Perda Kabupaten Semarang No. 3 Tahun 1989 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 1989Tanggal Penetapan:3 Januari 1989
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Pada Pihak Ketiga
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku17 Oktober 1989
Tanggal Penetapan03 Januari 1989
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang pada pihak ketiga. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah sumber pendapatan daerah, sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah pendapatan daerah, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.

Penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan melalui pembelian saham perseroan terbatas (PT), menjadi pendiri PT, atau melalui kontrak manajemen, produksi, bagi keuntungan, bagi hasil usaha, dan bagi tempat usaha. Pembelian saham memerlukan dana yang tersedia dalam APBD dan persetujuan Bupati. Pendirian PT memerlukan perjanjian dasar antara Bupati dan pihak ketiga, yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penyertaan modal dalam bentuk barang ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD, dan khusus untuk barang tidak bergerak, perlu pengesahan Menteri Dalam Negeri.

Untuk kontrak-kontrak kerjasama, Bupati perlu persetujuan DPRD atas rencana kontrak. Setelah mendapat persetujuan, diadakan perjanjian bersama bersyarat antara Bupati dan pihak ketiga. Pelaksanaan kontrak ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati yang berlaku setelah disahkan Menteri Dalam Negeri (atau Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri untuk jangka waktu kurang dari 5 tahun). Bupati membentuk panitia yang terdiri dari unsur-unsur terkait untuk melakukan penelitian terhadap barang yang disertakan sebagai modal daerah dan atau menentukan nilai barang daerah serta imbalan pembayaran dan lain-lain dalam mempersiapkan perjanjian kontrak.

Bupati melakukan pembinaan terhadap penyertaan modal daerah, dibantu oleh Sekretaris Wilayah/Daerah, dan dapat membentuk Badan Pengelola sebagai aparat pelaksana. Bupati dapat menunjuk pejabat sebagai anggota Dewan Komisaris PT atau untuk mengikuti pelaksanaan kontrak kerjasama. Bupati berwenang melakukan pengawasan umum, dan pejabat yang ditunjuk mewakili daerah menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Bupati melalui Badan Pengelola.

1. Semua penyertaan modal Daerah pada Pihak ketiga yang telah ada sebelum dikeluarkan Peraturan Daerah ini, dengan ini dinyatakan sebagai Penyertaan Modal Daerah pada Pihak ketiga berdasarkan Peraturan Daerah ini dan tata cara pembinaan, pengawasan dan lain-lain selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Buapati kepala Daerah membentuk satu Tim untuk melakukan inventarisasi terhadar, semua penyertaan modal Daerah pada Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dan Anggota Tim dimaksud terdiri dari unsur-unsur tersebut pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah ini.

(-)