Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1997 bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan dan pendapatan petani dengan menetapkan harga dasar dan harga pembelian gabah/beras oleh KUD dan BULOG. Harga dasar gabah kering giling oleh KUD ditetapkan Rp 525,00 per kilogram, sedangkan harga pembelian BULOG dari KUD adalah Rp 541,00 per kilogram dan dari non-KUD Rp 535,00 per kilogram. Untuk beras, harga pembelian dari KUD adalah Rp 856,00 per kilogram dan dari non-KUD Rp 848,00 per kilogram. Persyaratan kualitas gabah meliputi kadar air maksimum 14%, butir hampa/kotoran maksimum 3%, butir kuning/rusak maksimum 3%, butir mengapur/hijau maksimum 5%, dan butir merah maksimum 3%. Jika petani tidak memenuhi persyaratan kualitas, mereka dapat menjual produksi dalam berbagai kondisi kualitas kepada KUD sesuai tabel harga yang berlaku. Pejabat terkait bertanggung jawab memberikan petunjuk dan pengawasan pelaksanaan instruksi ini, dengan koordinasi oleh Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pengawasan Pembangunan. Pembelian gabah dan beras dilakukan sepanjang tahun mulai 24 Januari 1997.