Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.06/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.06/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaporan, Perubahan, Dan Pemantauan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 198/PMK.06/2018 · PMK No. 198/PMK.06/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pelaporan, Perubahan, Dan Pemantauan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam pelaporan, perubahan, dan pemantauan penggunaan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN). Ruang lingkup peraturan ini mencakup pelaporan, perubahan, dan pemantauan penggunaan tambahan PMN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk meminta laporan, melakukan penelaahan, dan memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan penggunaan tambahan PMN. Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif LPEI bertanggung jawab dalam menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan tambahan PMN. Laporan ini harus disusun secara berkala dan disampaikan kepada Menteri Keuangan. Selain itu, mekanisme perubahan penggunaan tambahan PMN dapat dilakukan jika terdapat perubahan peraturan, permasalahan hukum, atau efisiensi penggunaan dana.

(-)

1. Menteri memberikan sanksi berupa penundaan pemberian tantiem kepada Direktur Eksekutif LPEI, anggota Dewan Direktur LPEI, dan Direktur Pelaksana LPEI yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11.