Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 15/2015 · Perda Kota Pasuruan No. 15 Tahun 2015 · Perda Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2015Tanggal Penetapan:10 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku10 Agustus 2015
Tanggal Penetapan10 Agustus 2015
Tempat PenetapanPasuruan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pasuruan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
- Laporan realisasi anggaran yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan.
- Neraca yang menggambarkan aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
- Laporan arus kas yang menunjukkan saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir.
- Catatan atas laporan keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota Pasuruan kemudian menetapkan Peraturan Walikota untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)