Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 271 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 271 Tahun 1963 tentang Pembebasan Dari Jabatan Sebagai Rektor Universitas Syahkuala

Juga dikenal sebagai: Keppres 271/1963 · Keppres No. 271 Tahun 1963 · Keppres Nomor 271 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 September 1963
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan Dari Jabatan Sebagai Rektor Universitas Syahkuala
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 September 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat keputusan Presiden tanggal 30 April 1962 No. 198/M tahun 1962 Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 239 tahun 1964

Keputusan Presiden ini membahas tentang pembebasan dengan hormat Kolonel M. Jasin dari jabatannya sebagai Pejabat Rektor Universitas Sjah Kuala. Latar belakang dari keputusan ini adalah surat dari Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan yang mengusulkan pembebasan Kolonel M. Jasin. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk secara resmi memberhentikan Kolonel M. Jasin dari jabatannya sebagai Pejabat Rektor Universitas Sjah Kuala dan menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjabat. Ketentuan substansial dalam keputusan ini adalah penetapan pembebasan Kolonel M. Jasin dari jabatannya terhitung mulai akhir Juli 1963, serta penyampaian salinan keputusan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan diindahkan.

(-)

(-)