Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 4/2023 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2023Tanggal Penetapan:16 Maret 2023
Badan Usaha & PerdaganganKesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku16 Maret 2023
Tanggal Penetapan16 Maret 2023
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan arahan, kebijakan, kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan Program TJSL dalam menciptakan hubungan Perusahaan yang serasi, seimbang, sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat melalui upaya memperbaiki kualitas hidup masyarakat serta memperbaiki kualitas lingkungan hidup dan ekosistem sehingga menciptakan pembangunan berkelanjutan di Daerah.

Tujuan Peraturan Daerah ini yaitu: terwujudnya batasan yang jelas tentang pelaksanaan program TJSL beserta pihak yang menjadi pelakunya; terpenuhinya penyelenggaraan TJSL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha dalam pelaksanaan TJSL secara terpadu dan berdaya guna; melindungi perusahaan agar terhindar dari pungutan liar yang dilakukan pihak yang tidak berwenang; meminimalisasi dampak negatif dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan; dan terlaksananya program Pemerintah daerah untuk melakukan apresiasi kepada pelaku dunia usaha yang telah melakukan TJSL dengan memberi penghargaan.

Perusahaan wajib melaksanakan kegiatan TJSL sesuai dengan prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan dunia usaha dengan mengikuti kebijakan Pemerintah Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan bahwa TJSL bagian yang tak terpisahkan dalam kebijakan manajemen maupun program pengembangan perusahaan. Penentuan besaran dana TJSL harus memperhatikan aspek kepatutan dan kewajaran. Setiap Perusahaan yang berdomisili di Daerah wajib melaksanakan Program TJSL dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Program TJSL diselaraskan dengan program pembangunan Daerah, diutamakan pada bidang: pendidikan, kesehatan, kesejahteraan rakyat, lingkungan hidup, seni budaya, olahraga, agama, dan/atau kepemudaan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Produk Hukum Daerah yang mengatur mengenai pelaksanaan program TJSL yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; dan/atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 2. Selain dikenai sanksi administratif, perusahaan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.