di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang 13/2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi ketentuan umum, jenis retribusi jasa usaha, dan penambahan bab baru mengenai Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang retribusi daerah. Tujuannya adalah untuk meninjau materi dan menetapkan kembali peraturan daerah dengan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan terkait pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Ketentuan Substansial: