Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 23/2011 · Perda Kabupaten Batang No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batang Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2011Tanggal Penetapan:27 Desember 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku27 Desember 2011
Tanggal Penetapan27 Desember 2011
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2008, Nomor 2 Seri: D No. : 1 ).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 6: Mengubah susunan organisasi Sekretariat Daerah dengan menghapus beberapa angka pada ayat (1) huruf b, c, dan d, mengubah beberapa bagian lain pada ayat (1), dan mengubah ayat (2). Selain itu, menyisipkan angka 1a di antara ayat (1) huruf d angka 1 dan angka 2.

  2. Pasal 13: Mengubah susunan organisasi Sekretariat DPRD dengan mengubah ayat (1) huruf b, c, d, dan ayat (2).

  3. Lampiran I dan II: Mengubah Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)