di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Nylon Film Dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand dan Taiwan
Juga dikenal sebagai: PMK 21/2025 · PMK No. 21 Tahun 2025 · PMK Nomor 21 Tahun 2025
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat praktik dumping oleh negara-negara tertentu. Indonesia, sebagai anggota WTO, berkomitmen untuk menciptakan perdagangan yang adil dan menerapkan bea masuk antidumping sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk nylon film dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan. Produk yang dikenakan bea masuk antidumping adalah nylon film dengan ketebalan tidak melebihi 0,25 mm. Bea masuk antidumping ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian internasional. Peraturan ini berlaku selama empat tahun sejak diundangkan dan mulai berlaku sepuluh hari kerja setelah tanggal diundangkan.