di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Mengkalang Jambu Kecamatan Kubu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 23/2010 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 23 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Desa Mengkalang Jambu di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Latar belakang pembentukan desa ini adalah aspirasi masyarakat yang tertuang dalam Keputusan Kepala Desa Seruat III Nomor 01 Tahun 2008, yang mengindikasikan perlunya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Pembentukan desa baru ini juga didasari oleh perkembangan ekonomi, jumlah penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, serta peningkatan sarana dan prasarana pemerintahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Desa Mengkalang Jambu yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Desa Seruat III, yaitu Dusun Karya Bhakti. Batas-batas wilayah Desa Mengkalang Jambu ditetapkan dengan desa-desa tetangga. Pusat pemerintahan Desa Mengkalang Jambu berkedudukan di Dusun Karya Bhakti. Peraturan ini juga mengatur tentang pemilihan dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa, pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta peresmian desa dan pelantikan Penjabat Kepala Desa.
Selain itu, diatur pula mengenai penyerahan aset dan perlengkapan dari Desa Seruat III ke Desa Mengkalang Jambu, kewenangan desa yang mencakup seluruh kewenangan desa sesuai peraturan perundang-undangan, serta pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan desa baru yang dibebankan kepada APB Desa Seruat III dan dibantu oleh Pemerintah Daerah melalui APBD Kabupaten Kubu Raya.