Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 23 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Mengkalang Jambu Kecamatan Kubu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 23/2010 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 23 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 23 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2010Tanggal Penetapan:22 Desember 2010
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Mengkalang Jambu Kecamatan Kubu
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku22 Desember 2010
Tanggal Penetapan22 Desember 2010
Tempat PenetapanSungai Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2010 Nomor 03)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Desa Mengkalang Jambu di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Latar belakang pembentukan desa ini adalah aspirasi masyarakat yang tertuang dalam Keputusan Kepala Desa Seruat III Nomor 01 Tahun 2008, yang mengindikasikan perlunya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Pembentukan desa baru ini juga didasari oleh perkembangan ekonomi, jumlah penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, serta peningkatan sarana dan prasarana pemerintahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Desa Mengkalang Jambu yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Desa Seruat III, yaitu Dusun Karya Bhakti. Batas-batas wilayah Desa Mengkalang Jambu ditetapkan dengan desa-desa tetangga. Pusat pemerintahan Desa Mengkalang Jambu berkedudukan di Dusun Karya Bhakti. Peraturan ini juga mengatur tentang pemilihan dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa, pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta peresmian desa dan pelantikan Penjabat Kepala Desa.

Selain itu, diatur pula mengenai penyerahan aset dan perlengkapan dari Desa Seruat III ke Desa Mengkalang Jambu, kewenangan desa yang mencakup seluruh kewenangan desa sesuai peraturan perundang-undangan, serta pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan desa baru yang dibebankan kepada APB Desa Seruat III dan dibantu oleh Pemerintah Daerah melalui APBD Kabupaten Kubu Raya.

1. Semua Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang berlaku di wilayah Desa Seruat III sebelum diubah, diganti atau dicabut dengan Peraturan Desanya dinyatakan masih tetap berlaku dan dapat dilaksanakan.

(-)