di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 03 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS KABUPATEN LAMPUNG BARAT
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 03/2014 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 03 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 03 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2014 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Lampung Barat. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, dan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Barat perlu ditinjau kembali agar disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan meliputi penyisipan angka 11A pada Pasal 1 yang mendefinisikan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, perubahan pada Bagian Ketiga Pasal 9 dan Pasal 10 mengenai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mencakup tugas, fungsi, dan susunan organisasi, serta penyisipan Bagian Ketiga A Pasal 10A dan Pasal 10B mengenai Dinas Sosial dan Tenaga Kerja yang juga mencakup tugas, fungsi, dan susunan organisasi.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kependudukan dan catatan sipil. Dinas Sosial dan Tenaga Kerja memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang sosial dan tenaga kerja.