Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 13/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 13 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2008Tanggal Penetapan:18 Desember 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku20 Desember 2008
Tanggal Penetapan18 Desember 2008
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. Peraturan ini mengatur pembentukan, susunan organisasi, kedudukan, tugas, fungsi, eselon, pengangkatan dan pemberhentian pejabat, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, dan pembiayaan Sekretariat KPID Provinsi Kalimantan Tengah. Sekretariat KPID dibentuk untuk memberikan dukungan administratif kepada KPID dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga independen yang mewakili kepentingan masyarakat di bidang penyiaran. Sekretariat KPID bertugas menyusun program, memfasilitasi penyiapan program KPID, memberikan pelayanan teknis, serta mengelola administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan ketatausahaan. Susunan organisasi Sekretariat KPID terdiri dari Kepala Sekretariat, sub-sub bagian (Umum, Administrasi Perizinan, Hukum dan Pengawasan, Hubungan Kerjasama), dan kelompok jabatan fungsional. Kepala Sekretariat bertanggung jawab secara fungsional kepada KPID dan administratif kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Biaya pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat KPID dibebankan pada APBD.

(-)

(-)