Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. Peraturan ini mengatur pembentukan, susunan organisasi, kedudukan, tugas, fungsi, eselon, pengangkatan dan pemberhentian pejabat, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, dan pembiayaan Sekretariat KPID Provinsi Kalimantan Tengah.
Sekretariat KPID dibentuk untuk memberikan dukungan administratif kepada KPID dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga independen yang mewakili kepentingan masyarakat di bidang penyiaran. Sekretariat KPID bertugas menyusun program, memfasilitasi penyiapan program KPID, memberikan pelayanan teknis, serta mengelola administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan ketatausahaan.
Susunan organisasi Sekretariat KPID terdiri dari Kepala Sekretariat, sub-sub bagian (Umum, Administrasi Perizinan, Hukum dan Pengawasan, Hubungan Kerjasama), dan kelompok jabatan fungsional. Kepala Sekretariat bertanggung jawab secara fungsional kepada KPID dan administratif kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Biaya pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat KPID dibebankan pada APBD.