Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 7/2013 · Perda Kabupaten Bogor No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2013Tanggal Penetapan:31 Mei 2013
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku31 Mei 2013
Tanggal Penetapan31 Mei 2013
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Bogor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan perpanjangan IMTA. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu Perpanjangan IMTA di Daerah.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100,00/orang/bulan, dibayar sesuai dengan masa berlaku perpanjangan IMTA.
  5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya pemberian perpanjangan izin, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
  6. Peninjauan Tarif: Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di Daerah.
  8. Saat Retribusi Terutang: Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD.
  9. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD dan dibayarkan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Pembayaran harus dilunasi sekaligus paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.