di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 4/2009 · Perda Kota Baubau No. 4 Tahun 2009 · Perda Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengamankan, menyeragamkan pengelolaan, dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah. Tujuannya adalah menunjang kelancaran pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien.
Ketentuan Substansial:
Walikota memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan barang milik daerah, termasuk menetapkan kebijakan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan tanah dan bangunan. Sekretaris Daerah bertindak sebagai pengelola barang milik daerah, dibantu oleh Dinas Pendapatan, Pengelola Aset dan Keuangan Daerah, serta Kepala SKPD sebagai pengguna barang.
Peraturan ini mengatur perencanaan kebutuhan barang, pengadaan (yang harus efisien, efektif, transparan, adil, dan akuntabel), penyimpanan, penyaluran, penggunaan, pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna), pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal), dan penatausahaan (pembukuan, inventarisasi, pelaporan).
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: