Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 4/2009 · Perda Kota Baubau No. 4 Tahun 2009 · Perda Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Agustus 2009

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Agustus 2009
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengamankan, menyeragamkan pengelolaan, dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah. Tujuannya adalah menunjang kelancaran pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien.

Ketentuan Substansial:

Walikota memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan barang milik daerah, termasuk menetapkan kebijakan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan tanah dan bangunan. Sekretaris Daerah bertindak sebagai pengelola barang milik daerah, dibantu oleh Dinas Pendapatan, Pengelola Aset dan Keuangan Daerah, serta Kepala SKPD sebagai pengguna barang.

Peraturan ini mengatur perencanaan kebutuhan barang, pengadaan (yang harus efisien, efektif, transparan, adil, dan akuntabel), penyimpanan, penyaluran, penggunaan, pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna), pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal), dan penatausahaan (pembukuan, inventarisasi, pelaporan).

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • SKPD wajib mengajukan RKBMD dan RKPBD, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk tugas pokok dan fungsi, serta mengamankan dan memelihara barang.
  • Pihak ketiga dapat memanfaatkan barang milik daerah melalui sewa, kerjasama pemanfaatan, atau bangun guna serah/bangun serah guna, dengan kewajiban membayar kontribusi ke kas daerah.

(-)

1. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dan atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi, atau denda atau ganti rugi. 2. Pelanggaran kewajiban yang telah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dikenakan tambahan sanksi Pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (Lima Juta) rupiah.