Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 109 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 Tahun 1956 tentang Penolakan Banding Perusahaan Truk Murni

Juga dikenal sebagai: Keppres 109/1956 · Keppres No. 109 Tahun 1956 · Keppres Nomor 109 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 April 1956
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding Perusahaan Truk Murni
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 April 1956
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 109 Tahun 1956 ini menolak banding yang diajukan oleh Ny. Souw Nama Nio terkait penolakan sebagian permohonan untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trajek tertentu. Penolakan tersebut didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan. Meskipun pembanding tidak menyangkal kebenaran hasil perhitungan tersebut, alasan yang diajukan tidak cukup untuk mengubah keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya. Keputusan ini menetapkan bahwa tidak ada alasan untuk menyimpang dari keputusan yang telah diambil oleh Menteri Perhubungan.

(-)

(-)