Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 12/2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2013Tanggal Penetapan:23 Januari 2013
Kebijakan Umum PemerintahKesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku23 Januari 2013
Tanggal Penetapan23 Januari 2013
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menata dan membina pedagang kaki lima (PKL) guna meningkatkan kesejahteraan, ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah pengakuan PKL sebagai bagian dari kegiatan ekonomi masyarakat yang perlu ditata agar selaras dengan pertumbuhan ekonomi daerah dan pemeliharaan lingkungan. Peraturan ini mengatur pembagian lokasi PKL menjadi tiga zona: zona merah (tidak boleh ada PKL), zona kuning (buka-tutup berdasarkan waktu), dan zona hijau (diperbolehkan berdagang). Zona merah meliputi wilayah sekitar tempat ibadat, rumah sakit, komplek militer, dan tempat lain yang ditentukan. Zona kuning berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga 06.00 WIB. Zona hijau ditetapkan berdasarkan relokasi, revitalisasi pasar, konsep belanja tematik, festival, dan pujasera. PKL diklasifikasikan berdasarkan jenis dagangan, waktu berdagang, dan jenis bangunan tempat berdagang. Setiap PKL wajib mendaftarkan usahanya untuk memperoleh izin yang berlaku paling lama dua tahun dan tidak dapat dipindahtangankan. PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran, melakukan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi, serta pembinaan dan pendampingan usaha. Kewajiban PKL meliputi mematuhi peraturan perundang-undangan, menjaga kebersihan dan ketertiban, serta menempati lokasi yang ditentukan. PKL dilarang berdagang di luar zona dan waktu yang ditentukan, mendirikan bangunan permanen, menggunakan tempat usaha sebagai tempat tinggal, dan melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dikenakan sanksi administrasi berupa: 1. Teguran lisan dan/atau tertulis; 2. Pencabutan TDU.