Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menata dan membina pedagang kaki lima (PKL) guna meningkatkan kesejahteraan, ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah pengakuan PKL sebagai bagian dari kegiatan ekonomi masyarakat yang perlu ditata agar selaras dengan pertumbuhan ekonomi daerah dan pemeliharaan lingkungan. Peraturan ini mengatur pembagian lokasi PKL menjadi tiga zona: zona merah (tidak boleh ada PKL), zona kuning (buka-tutup berdasarkan waktu), dan zona hijau (diperbolehkan berdagang). Zona merah meliputi wilayah sekitar tempat ibadat, rumah sakit, komplek militer, dan tempat lain yang ditentukan. Zona kuning berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga 06.00 WIB. Zona hijau ditetapkan berdasarkan relokasi, revitalisasi pasar, konsep belanja tematik, festival, dan pujasera. PKL diklasifikasikan berdasarkan jenis dagangan, waktu berdagang, dan jenis bangunan tempat berdagang. Setiap PKL wajib mendaftarkan usahanya untuk memperoleh izin yang berlaku paling lama dua tahun dan tidak dapat dipindahtangankan. PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran, melakukan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi, serta pembinaan dan pendampingan usaha. Kewajiban PKL meliputi mematuhi peraturan perundang-undangan, menjaga kebersihan dan ketertiban, serta menempati lokasi yang ditentukan. PKL dilarang berdagang di luar zona dan waktu yang ditentukan, mendirikan bangunan permanen, menggunakan tempat usaha sebagai tempat tinggal, dan melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.