Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 6/2015 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 6 Tahun 2015 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2015Tanggal Penetapan:24 Agustus 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku11 September 2015
Tanggal Penetapan24 Agustus 2015
Tempat PenetapanTangerang Selatan

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung terkait penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Tangerang Selatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyelenggarakan bangunan gedung secara tertib, sesuai fungsi, memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta memperhatikan keamanan dan kualitas bangunan. Tujuannya adalah untuk menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya, serta memperjelas ketentuan teknis mengenai bangunan gedung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perubahan definisi beberapa istilah terkait bangunan gedung.
  2. Penambahan ketentuan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), termasuk persyaratan, tata cara penerbitan, penangguhan, dan pencabutan.
  3. Penambahan ketentuan mengenai intensitas bangunan, meliputi Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Daerah Hijau (KDH), dan Koefisien Tapak Basemen (KTB).
  4. Penambahan ketentuan mengenai Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan jarak bebas bangunan.
  5. Penambahan ketentuan mengenai Bangunan Gedung Hijau.
  6. Penambahan ketentuan mengenai fasilitas dan aksesibilitas bangunan gedung, termasuk bagi penyandang disabilitas.
  7. Penambahan ketentuan mengenai proteksi kebakaran pada bangunan gedung.
  8. Penambahan ketentuan mengenai Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG).

Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan administratif dan teknis bangunan, serta hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung.

1. Setiap Bangunan Gedung yang telah menyediakan fasilitas/sarana ibadah berupa musholla yang berada pada lantai besmen wajib menyesuaikan/memindahkan ke tempat yang mudah dilihat masyarakat sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 12 (dua belas) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1411) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Semua Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1411) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. c. Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 13A dan Pasal 13C dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap pemilik dan/atau pengguna Bangunan Gedung yang merubah fungsi bangunan tidak sesuai dengan IMB, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).