Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, kelestarian fungsi lingkungan hidup, menjadikan sampah sebagai sumber daya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meminimalisir sampah di TPA. Jenis sampah yang dikelola meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta menyediakan pelayanan pengaduan masyarakat. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan, menerbitkan izin, menetapkan lokasi TPS, TPS 3R, TPST, dan/atau TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Setiap orang wajib melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah yang berwawasan lingkungan. Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan sampah yang mengandung B3. Pelaku usaha wajib melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus, fasilitas umum, sosial, dan lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah, lokasi dan fasilitas TPS yang mudah diakses, meminimalkan jumlah sampah yang dihasilkan, dan bertanggung jawab terhadap sampah yang ditimbulkan. Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas pengolahan sampah skala daerah, melakukan pengolahan sampah secara aman, memiliki data dan informasi pengelolaan sampah, mendanai penyelenggaraan pengelolaan sampah, memfasilitasi pengembangan dan pemanfaatan hasil daur ulang, serta menyediakan fasilitas pemilahan sampah.