Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Khusus di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 8/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 8/PERMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2014Tanggal Penetapan:13 Februari 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Khusus di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku17 Februari 2014
Tanggal Penetapan13 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran dan koordinasi penyelenggaraan perpustakaan khusus di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perpustakaan Khusus berfungsi sebagai unit kerja yang mengelola koleksi karya tulis, cetak, dan rekam dalam bidang kelautan dan perikanan. Perpustakaan ini mendukung kinerja Kementerian dengan menyediakan layanan informasi yang profesional. Tugas perpustakaan meliputi penyebaran informasi, koordinasi antar perpustakaan, dan dokumentasi karya tulis. Perpustakaan Khusus dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan unit kerja yang mengelolanya, seperti Perpustakaan Kementerian, Perpustakaan Unit Kerja Eselon I, dan Perpustakaan UPT. Setiap perpustakaan wajib memiliki ruang dan pengelola yang terdiri dari pustakawan dan tenaga teknis.

(-)

(-)