di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2013
Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 4/2012 · Perka Arsip Nasional No. 4 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Tahun Anggaran 2013 dengan menyediakan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang disusun berdasarkan standarisasi biaya/harga satuan. Hal ini diperlukan karena standarisasi biaya/harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan belum mengakomodasi seluruh pembiayaan yang dibutuhkan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan standarisasi harga satuan perencanaan barang yang berlaku di lingkungan ANRI untuk Tahun Anggaran 2013. Standarisasi ini mencakup jenis barang serta biaya/harga satuan tertinggi barang termasuk pajak. Standarisasi ini digunakan sebagai acuan unit kerja dalam penyusunan RAB, Rencana Kerja, dan Anggaran ANRI. Untuk barang yang belum tercantum, penyusunan RAB mengacu pada harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Perubahan terhadap jenis maupun biaya/harga dapat dilakukan sedikitnya satu tahun sekali.