Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan pasar di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengelolaan pasar dan pelayanan pedagang agar lebih optimal, terencana, terpadu, teratur, dan tertib. Tujuannya adalah mewujudkan sinergi antara penyelenggara pasar, mempercepat Kabupaten Magelang sebagai pusat perdagangan dan jasa, serta memberikan jaminan bagi pertumbuhan dunia usaha dan keseimbangan kepentingan konsumen dan produsen.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kewenangan pembangunan, pemindahan, pemugaran, dan penghapusan pasar dilaksanakan oleh Bupati.
- Pembangunan pasar dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, orang pribadi, atau badan.
- Pengelolaan pasar oleh Pemerintah Daerah meliputi pasar milik Pemerintah Daerah dan pasar hasil kerjasama yang telah habis masa berlakunya.
- Pelayanan dalam pengelolaan pasar meliputi fasilitas, administrasi, pemeliharaan, kebersihan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan.
- Pasar digolongkan menurut kelas (I-IV) dan sifat kegiatan (umum dan hewan).
- Fasilitas pasar meliputi tempat berdagang, jalan, parkir, kantor, pos jaga, instalasi, drainase, TPSS, MCK, musholla, alat pemadam kebakaran, kotak saran, pusat informasi, dan area bongkar muat.
- Setiap pedagang yang menempati tempat dasaran harus memiliki izin dari Bupati berupa SKHPTD.
- Pedagang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan fasilitas pasar dan kewajiban untuk menggunakan tempat dasaran sesuai peruntukannya, menjaga ketertiban, dan membayar retribusi.
- Terdapat larangan bagi setiap orang di pasar, seperti bertempat tinggal, melakukan perbuatan melanggar hukum, dan memasukkan kendaraan bermotor kecuali di tempat yang ditentukan.