Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mengatur uraian fungsi organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama dan tugas koordinator jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Peraturan ini menetapkan pembagian fungsi dan tugas di berbagai direktorat dan biro di bawah Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, serta Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Setiap direktorat dan biro memiliki kelompok substansi yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan di bidang masing-masing. Kebijakan ini juga mencakup pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia aparatur, pengelolaan keuangan, serta penyusunan peraturan perundang-undangan dan kerja sama.