Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN LABORATORIUM LINGKUNGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 2/2017 · Perda Kabupaten Merangin No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2017Tanggal Penetapan:30 Agustus 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN LABORATORIUM LINGKUNGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku31 Agustus 2017
Tanggal Penetapan30 Agustus 2017
Tempat PenetapanBangko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan laboratorium lingkungan di Kabupaten Merangin. Maksud dari penyelenggaraan laboratorium adalah untuk melaksanakan pengujian kualitas lingkungan yang meliputi pengujian kualitas air, udara, dan tanah. Tujuannya adalah untuk mengetahui kualitas air, udara, dan tanah dalam rangka memberikan pelayanan kepada pelanggan dan mendukung tugas-tugas pokok OPD Dinas Lingkungan Hidup.

Sarana dan prasarana laboratorium lingkungan meliputi organisasi, sumber daya manusia, gedung, peralatan, dan alat mobilisasi. Organisasi penyelenggaraan laboratorium lingkungan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Pelayanan yang diberikan laboratorium meliputi pelayanan internal kepada bagian-bagian di OPD Dinas Lingkungan Hidup dan pelayanan eksternal kepada pelanggan di luar OPD Dinas Lingkungan Hidup. Jenis pelayanan meliputi pengujian kualitas air, udara, dan tanah.

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib melakukan pengujian kualitas lingkungan. Kegiatan pengujian dapat dilakukan pada laboratorium lingkungan Kabupaten Merangin. Laboratorium bertanggung jawab terhadap hasil uji jika pengambilan sampel dilakukan oleh petugas laboratorium. Jika pengambilan sampel dilakukan oleh pelanggan, maka kandungan sampel di luar tanggung jawab laboratorium. Tata cara pengambilan sampel ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Sampel dilakukan pengujian sesuai dengan metode yang telah ditetapkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Hasil pengujian dituangkan dalam laporan hasil pengujian yang ditandatangani oleh pejabat yang berkompeten.

(-)

(-)