di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 8/2016 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan.
Perangkat Daerah dibentuk dengan susunan sebagai berikut:
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Walikota harus memperhatikan asas-asas tertentu dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah.
Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Selain itu, terdapat UPT Dinas di bidang Pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah dan UPT Dinas Daerah di bidang Kesehatan berupa Rumah Sakit Umum Daerah dan pusat kesehatan masyarakat.
Walikota dapat dibantu oleh staf ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
Pejabat ASN pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik serta sub urusan bencana tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum dan sub urusan bencana diundangkan. Hal yang sama berlaku bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah.