Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi perempuan di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah pengakuan bahwa perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dan merupakan aset bangsa yang perlu dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Asas pemberdayaan dan perlindungan perempuan, yaitu penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, nondiskriminasi, dan perlindungan korban.
- Hak asasi manusia dan kebebasan dasar perempuan, termasuk hak untuk hidup, berkeluarga, mengembangkan diri, memperoleh keadilan, kebebasan pribadi, rasa aman, kesejahteraan, dan turut serta dalam pemerintahan.
- Kewajiban Pemerintah Daerah untuk memberdayakan perempuan melalui berbagai upaya terpadu.
- Perlindungan khusus bagi perempuan terkait fungsi reproduksi, termasuk pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan menstruasi, kehamilan, melahirkan, dan menyusui.
- Hak perempuan korban tindak kekerasan untuk mendapatkan perlindungan, informasi, pelayanan terpadu, rehabilitasi, dan penanganan rahasia.
- Kewajiban pengusaha untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja perempuan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Fasilitasi pembentukan lembaga perlindungan perempuan oleh Pemerintah Daerah.
- Peran serta masyarakat dalam pemberdayaan dan perlindungan perempuan.
- Pendanaan dari APBD Kabupaten Bangka Tengah untuk pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan dan perlindungan perempuan.
- Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pemberdayaan dan perlindungan perempuan.
Peraturan ini juga mengatur kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk dunia usaha, lembaga nonpemerintah, dan lembaga internasional.