Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 31 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 31 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 31/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 31 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 31 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perparkiran
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kelancaran lalu lintas dan menata sistem perparkiran yang berorientasi pada kenyamanan dan keamanan pengguna jasa perparkiran.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan perparkiran yang selamat, aman, nyaman, tertib, dan lancar. Perparkiran dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan swasta. Pemerintah daerah mengelola tempat parkir di tepi jalan umum, tempat khusus parkir, dan tempat parkir tidak tetap. Swasta mengelola tempat parkir khusus dan/atau tempat parkir tidak tetap yang tempat dan fasilitasnya milik pribadi atau sewa.

Penetapan lokasi parkir harus memperhatikan rencana tata ruang kota, keamanan, keselamatan, kelancaran lalu lintas, penataan dan kelestarian lingkungan, kebersihan, keindahan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna tempat parkir. Pengelolaan perparkiran dapat dilaksanakan secara swakelola dan/atau melalui pihak ketiga. Pihak ketiga wajib memiliki NPWRD dan NPWP. Pengelola parkir swasta harus mendapat izin dari Bupati.

SKPD yang menyelenggarakan perparkiran secara swakelola berkewajiban merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengendalikan pemungutan, menyediakan anggaran, personil, material, alat dan metode pemungutan, menetapkan standar operasional prosedur, menerbitkan karcis yang telah diporporasi, dan menerbitkan surat tugas kepada juru parkir. Juru parkir berkewajiban mengenakan seragam, menjaga keamanan dan ketertiban, menjaga kebersihan, menyerahkan karcis, dan menyetorkan hasil retribusi. Pihak ketiga berkewajiban membayar retribusi parkir sesuai kontrak. Pengelola parkir swasta wajib membayar pajak parkir.

Pengguna jasa parkir wajib membayar retribusi parkir. Penerimaan hasil retribusi parkir dimasukkan ke Kas Umum Daerah. Juru parkir berhak mendapatkan bagi hasil berdasarkan potensi parkir.

(-)

1. Kegiatan perparkiran dapat dicabut apabila melanggar kewajiban. 2. Surat Tugas kepada Juru Parkir dapat dicabut apabila melanggar kewajiban. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,-