Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 3/2012 · Perda Kabupaten Majene No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2012Tanggal Penetapan:30 Maret 2012
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku30 Maret 2012
Tanggal Penetapan30 Maret 2012
Tempat PenetapanMajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi persyaratan sekretaris desa, pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan, serta penambahan ketentuan mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/POLRI yang melamar sebagai calon unsur kewilayahan atau kepala dusun.

Perubahan Substansial:

  1. Pasal 4 ayat (2): Memberikan pengecualian persyaratan bagi pengisian jabatan sekretaris desa oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana Bupati dapat menunjuk PNS atas usul Sekretaris Daerah selaku ketua Baperjakat.
  2. Pasal 8 ayat (2) dan (3): Mengatur pengangkatan pelaksana teknis lapangan dan menghapus ketentuan sebelumnya.
  3. Pasal 9A: Menyisipkan pasal baru yang mengatur persyaratan dan pengangkatan unsur kewilayahan.
  4. Pasal 11A: Menyisipkan pasal baru yang mengatur persyaratan izin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/POLRI yang melamar sebagai calon unsur kewilayahan atau kepala dusun.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan dalam masyarakat terkait tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

(-)

(-)