di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 3/2012 · Perda Kabupaten Majene No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi persyaratan sekretaris desa, pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan, serta penambahan ketentuan mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/POLRI yang melamar sebagai calon unsur kewilayahan atau kepala dusun.
Perubahan Substansial:
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan dalam masyarakat terkait tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.