Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 01 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Pengelolaan Samapah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 01/2014 · Perda Kota Tangerang No. 01 Tahun 2014 · Perda Kota Tangerang Nomor 01 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2014Tanggal Penetapan:2 Januari 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Pengelolaan Samapah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
LokasiPemerintah Kota Tangerang
Tanggal Berlaku02 Januari 2014
Tanggal Penetapan02 Januari 2014
Tempat PenetapanTangerang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2009 Nomor 2) 2. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2011 Nomor 1) 3. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 2) 4. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 3)

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga diterbitkan dengan latar belakang permasalahan sampah di Kota Tangerang sebagai kota industri, perdagangan, dan permukiman. Tujuannya adalah untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya, menjaga ketertiban, kesehatan masyarakat, dan kualitas lingkungan.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pemerintah Daerah dapat membentuk kelembagaan pengelola sampah, bermitra dengan badan usaha atau masyarakat, dan/atau bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota lain dalam melakukan kegiatan pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Walikota. Izin terdiri dari izin usaha pengangkutan dan izin usaha pengolahan. Izin diberikan dengan memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan. Pengelolaan sampah secara swadaya di tingkat RT/RW tidak memerlukan izin. Untuk memperoleh izin, pemohon harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Peraturan ini juga mengatur masa berlaku izin, perubahan izin, hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, pemohon izin, dan masyarakat terkait pengelolaan sampah.

1. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini telah memiliki izin dari Walikota,maka izin tersebut tetap berlaku dan dianggap sah, dengan ketentuan apabila telah berakhir masa berlakunya harus mengajukan permohonan Izin baru sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini belum memiliki Izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk,wajib mengajukan permohonan Izin paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Walikota dapat menutup setiap kegiatan/usaha pengelolaan sampah yang tidak mempunyai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. 2. Walikota dapat menerapkan sanksi administratif kepada pemegang izin yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau persyaratan izin dan/atau melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. 3. Sanksi administratif dapat berupa paksaan pemerintah, uang paksa/ganti rugi, dan/atau pencabutan izin.