Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BENGKAYANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 9/2020 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2020Tanggal Penetapan:19 November 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BENGKAYANG
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku19 November 2020
Tanggal Penetapan19 November 2020
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkayang (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2008 Nomor 3 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Bengkayang. Maksud pendirian Perumda Air Minum Tirta Bengkayang adalah untuk melakukan usaha di bidang penyediaan air bersih/air minum atau usaha lainnya bagi kemanfaatan umum, memberikan manfaat untuk perkembangan perekonomian daerah, dan mendapatkan laba/keuntungan. Tujuannya adalah menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui penyediaan air minum dan air bersih yang berkualitas dan bermutu, melaksanakan pengembangan dan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), menunjang pengembangan dan peningkatan perekonomian daerah, sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan melaksanakan fungsi sosial. Kegiatan usaha Perumda Air Minum Tirta Bengkayang adalah penyediaan air bersih dan air minum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat. Perumda memiliki tugas melaksanakan pelayanan penyediaan air bersih dan air minum serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Fungsinya meliputi penyelenggaraan pelayanan umum di bidang penyediaan air bersih, pengembangan unit usaha lain, penyusunan kebijakan, pembangunan dan pengembangan jaringan instalasi air minum, pengaturan pemasangan jaringan, pengkajian tarif air, penyuluhan, dan perawatan aset. Modal Perumda dapat bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ perusahaan terdiri atas Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM adalah Bupati yang memegang kekuasaan tertinggi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda. Peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai, perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, penetapan tarif, unit usaha, satuan pengawas intern, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pembubaran Perumda.

1. Semua hak, kewajiban, aset, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, dan permodalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkayang beralih kepada Perumda Air Minum Tirta Bengkayang. 2. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkayang yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 36 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 37 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 51 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.