Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Bengkayang.
Maksud pendirian Perumda Air Minum Tirta Bengkayang adalah untuk melakukan usaha di bidang penyediaan air bersih/air minum atau usaha lainnya bagi kemanfaatan umum, memberikan manfaat untuk perkembangan perekonomian daerah, dan mendapatkan laba/keuntungan. Tujuannya adalah menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui penyediaan air minum dan air bersih yang berkualitas dan bermutu, melaksanakan pengembangan dan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), menunjang pengembangan dan peningkatan perekonomian daerah, sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan melaksanakan fungsi sosial.
Kegiatan usaha Perumda Air Minum Tirta Bengkayang adalah penyediaan air bersih dan air minum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat. Perumda memiliki tugas melaksanakan pelayanan penyediaan air bersih dan air minum serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Fungsinya meliputi penyelenggaraan pelayanan umum di bidang penyediaan air bersih, pengembangan unit usaha lain, penyusunan kebijakan, pembangunan dan pengembangan jaringan instalasi air minum, pengaturan pemasangan jaringan, pengkajian tarif air, penyuluhan, dan perawatan aset.
Modal Perumda dapat bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ perusahaan terdiri atas Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM adalah Bupati yang memegang kekuasaan tertinggi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda. Peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai, perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, penetapan tarif, unit usaha, satuan pengawas intern, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pembubaran Perumda.