Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 2/2023 · Peraturan Kejaksaan No. 2 Tahun 2023 · Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2023Tanggal Penetapan:10 April 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaRencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku14 April 2023
Tanggal Penetapan10 April 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menetapkan Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, menggantikan rencana kerja tahun sebelumnya yang telah berakhir. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan kegiatan Kejaksaan dengan visi dan misi nasional serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan yang efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial: Rencana kerja ini menjadi pedoman bagi pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi dan Negeri, dalam melaksanakan tugas yang sejalan dengan visi dan misi Presiden. Renja Kejaksaan 2023 terdiri dari dua buku yang memuat arah kebijakan dan matriks rencana kinerja tahunan. Pejabat terkait diwajibkan menyusun laporan kinerja dan anggaran secara berkala, yang mencakup keluaran kegiatan dan indikator kinerja utama. Penyusunan anggaran menggunakan aplikasi SAKTI, sementara perencanaan menggunakan aplikasi KRISNA.

(-)

(-)