di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Prov Papua Tengah 12/2026 · Perda Prov Papua Tengah No. 12 Tahun 2026 · Perda Prov Papua Tengah Nomor 12 Tahun 2026
Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 12 Tahun 2026 ini dibentuk sebagai upaya untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa serta pilar pembentuk jati diri daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk memantapkan fungsi Bahasa Daerah dan Sastra Daerah dalam kehidupan masyarakat, melindungi unsur kebudayaan daerah, serta mendayagunakannya sebagai sarana pembangunan karakter dan alat pemersatu bangsa.
Pemerintah Daerah memegang kewenangan utama dalam melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Daerah wajib bekerja sama dengan Balai Bahasa Daerah, pakar, dan perguruan tinggi. Ruang lingkup kegiatan mencakup penelitian, kodifikasi, penyusunan bahan ajar, pengajaran di satuan pendidikan sebagai muatan lokal, serta revitalisasi dan dokumentasi bahasa dan sastra.
Pemerintah Daerah juga diwajibkan untuk memfasilitasi penggunaan Bahasa Daerah melalui penerbitan buku, penyediaan guru yang kompeten, serta pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam pelestarian bahasa. Selain itu, Pemerintah Daerah menetapkan strategi kebijakan yang meliputi penggunaan Bahasa Daerah di ruang publik, penyelenggaraan festival, serta penyediaan sistem informasi berbasis teknologi. Pendanaan untuk seluruh kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber pendapatan lain yang sah.