di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 6/2021 · Perda Kabupaten Karawang No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum (PERUMDAM Tirta Tarum). Latar belakangnya adalah untuk mendukung pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Tujuan dari penambahan modal ini adalah untuk pengembangan usaha PERUMDAM Tirta Tarum, penguatan struktur permodalan, dan penugasan Pemerintah Daerah. Penambahan modal ini berbentuk uang dan dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah Daerah melakukan Penambahan Penyertaan Modal pada PERUMDAM TIRTA TARUM sebesar Rp17.000.000.000 (Tujuh Belas Milyar Rupiah) yang dilakukan selama 2 (dua) tahun, dengan rincian Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp5.140.000.000 (Lima Milyar Seratus Empat Puluh Juta Rupiah); dan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp11.860.000.000 (Sebelas Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah). Penambahan Penyertaan Modal Daerah dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh tenaga professional dan independen dan tersedianya rencana bisnis PERUMDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang.
PERUMDAM Tirta Tarum wajib melaporkan penerimaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Bupati. Penggunaan laba diprioritaskan untuk peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan PERUMDAM Tirta Tarum setelah dana cadangan dipenuhi. Dividen PERUMDAM Tirta Tarum yang menjadi hak Daerah Kabupaten, merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh KPM.
Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PERUMDAM Tirta Tarum. Bupati melimpahkan kewenangan pembinaan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi BUMD dan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pengelolan keuangan daerah dan melimpahkan kewenangan pengawasan kepada Perangkat Daerah yang memiliki fungsi dan tugas pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.