Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2012

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Optional Protocol to The Convention on The Rights of The Child on The Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, dan Pornografi Anak)

Juga dikenal sebagai: UU 10/2012 · UU No. 10 Tahun 2012 · UU Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2012Tanggal Penetapan:23 Juli 2012
Hukum PidanaHak Asasi ManusiaRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Optional Protocol to The Convention on The Rights of The Child on The Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, dan Pornografi Anak)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juli 2012
Tanggal Penetapan23 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak mengenai penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak. Latar belakang pengesahan ini adalah untuk melindungi anak dari eksploitasi ekonomi dan pekerjaan yang membahayakan, serta untuk memberantas kejahatan terhadap kemanusiaan seperti penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak. Undang-Undang ini mengatur kewajiban negara untuk melarang dan menghukum pelaku tindak pidana terkait, serta memastikan adanya peraturan pidana yang mengatur perbuatan tersebut. Selain itu, negara juga diwajibkan untuk melakukan kerja sama internasional dalam penegakan hukum dan memberikan perlindungan serta dukungan bagi anak korban kejahatan tersebut.

(-)

(-)