Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada PT. Bank Jawa Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Probolinggo 2/2015 · Perda Kabupaten Probolinggo No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Februari 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada PT. Bank Jawa Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Probolinggo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Februari 2015
Tempat PenetapanKraksaan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada PT. Bank Jawa Timur.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada PT. Bank Jawa Timur. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Jawa Timur dan sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan meliputi ketentuan Pasal 4 yang menetapkan jumlah penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. Bank Jawa Timur sampai dengan Januari Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 31.482.863.500,- dengan rincian penyertaan modal dari Tahun Anggaran 2012 hingga 2017. Selanjutnya, Pasal 6 diubah untuk menjelaskan bahwa penyertaan modal bersumber dari APBD dan laba yang dicadangkan. Pasal 9 dihapus dari peraturan sebelumnya.

(-)

(-)