Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 27/2005 · Perda Kabupaten Semarang No. 27 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2005Tanggal Penetapan:4 Januari 2005
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku05 Januari 2005
Tanggal Penetapan04 Januari 2005
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja kelurahan di Kabupaten Semarang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan yang disesuaikan dengan kondisi daerah, serta meninjau kembali susunan organisasi dan tata kerja kelurahan yang dianggap sudah tidak sesuai lagi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kelurahan: Kelurahan adalah perangkat daerah yang dipimpin oleh Lurah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Kelurahan bertugas melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati, meliputi kegiatan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
  2. Organisasi Kelurahan: Susunan organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretariat Kelurahan, Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Rakyat, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat Kelurahan bertugas menyusun rencana program, mengkoordinasikan kegiatan seksi-seksi, mengelola kepegawaian, keuangan, surat menyurat, perlengkapan, dan rumah tangga. Seksi-seksi memiliki tugas masing-masing di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja kelurahan, yang meliputi prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar satuan organisasi, serta kewajiban pimpinan satuan organisasi untuk memimpin, mengkoordinasikan, mengawasi bawahan, dan memberikan laporan berkala.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini pejabat struktural Kelurahan yang ada tetap menjalankan tugas sebagai pejabat struktural sampai dengan dilantiknya pejabat difinitif berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)