Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 2/2024 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 2 Tahun 2024 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2024Tanggal Penetapan:17 Mei 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaRancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku17 Mei 2024
Tanggal Penetapan17 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyusun Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional tahunan. RKP ini disusun untuk mengoptimalkan perencanaan pembangunan nasional jangka tahunan dan digunakan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) oleh pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Penyusunan RKP melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, melalui pertemuan dan musyawarah perencanaan pembangunan. RKP Tahun 2025 mencakup evaluasi tahun 2023, prakiraan tahun 2024, tema RKP, prioritas nasional, intervensi pembangunan wilayah, pendanaan pembangunan, serta pengendalian dan tata kelola data pembangunan.

(-)

(-)