Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 1/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Air Susu Ibu Ekslusif
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak, mempererat hubungan kasih sayang, meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan mengurangi dampak negatif penggunaan susu formula. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan kebijakan nasional terkait ASI Eksklusif, melakukan advokasi dan sosialisasi, memberikan pelatihan konseling menyusui, menyediakan tenaga konselor, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Peraturan ini juga mengatur tentang Inisiasi Menyusu Dini (IMD), hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif, kewajiban ibu untuk memberikan ASI Eksklusif (kecuali ada indikasi medis), rawat gabung ibu dan bayi, serta kemungkinan donor ASI. Fasilitas pelayanan kesehatan dilarang memberikan susu formula kecuali ada indikasi medis, dan promosi susu formula yang menghambat program ASI Eksklusif dilarang. Tempat kerja dan sarana umum wajib mendukung program ASI Eksklusif dengan menyediakan fasilitas khusus. Masyarakat juga didorong untuk memberikan dukungan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan, serta dapat memberikan penghargaan atas keberhasilan program ASI Eksklusif.

Pengurus tempat kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana umum, yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

Tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. Produsen dan distributor susu formula, penyelenggara tempat kerja dan sarana umum, penyelenggara satuan pendidikan, pengurus organisasi profesi di bidang kesehatan yang melanggar ketentuan juga dikenakan sanksi administratif serupa.