Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pengusahaan Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban angkutan kendaraan umum. Tujuannya adalah untuk mengenakan retribusi atas pemberian izin pengusahaan angkutan umum.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Izin Pengusahaan Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum dipungut sebagai pembayaran atas jasa izin angkutan dan izin trayek/operasi. Objek retribusi adalah pemberian izin usaha angkutan dan izin trayek/operasi untuk angkutan penumpang umum dan/atau barang dalam wilayah daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat izin usaha angkutan dan izin trayek/operasi.
- **Golongan Retribusi:** Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- **Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa:** Diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan umum.
- **Prinsip dan Sasaran Tarif:** Tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya survei lapangan dan transportasi untuk pengendalian dan pengawasan.
- **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan dan daya angkut, dengan rincian tarif yang berbeda untuk izin usaha angkutan umum dan izin trayek/operasi berdasarkan kapasitas kendaraan.
- **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat izin usaha angkutan dan izin trayek diberikan.
- **Masa Retribusi:** Masa retribusi izin usaha angkutan adalah 2 tahun, sedangkan izin trayek/operasi adalah 1 tahun.
- **Surat Pendaftaran:** Wajib retribusi wajib mengisi dan menandatangani Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPDORD).
- **Penetapan Retribusi:** Berdasarkan SPDORD, ditetapkan retribusi terutang dan diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
- **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi tidak dapat dilakukan oleh pihak ketiga dan menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan.
- **Tata Cara Pembayaran:** Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
- **Tata Cara Penagihan:** Retribusi yang tidak dibayar dapat ditagih melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
- **Tata Cara Pengajuan Keberatan:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
- **Pengambilan Kelebihan Pembayaran:** Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
- **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi:** Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi.