Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan tata kehidupan yang bersih, elok, rapi, tertib, indah, aman, dan nyaman, serta untuk melindungi masyarakat dan prasarana pemerintah. Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah sebelumnya karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan tata nilai kehidupan bermasyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai: Mengatur penggunaan jalan oleh pejalan kaki dan kendaraan, larangan menutup jalan tanpa izin, larangan mengangkut bahan berbahaya tanpa izin, dan larangan melakukan pungutan liar.
- Tertib taman dan tempat umum: Mengatur larangan merusak taman, menyalahgunakan fungsi taman, dan tindakan yang dapat merusak fasilitas umum.
- Tertib sungai, saluran, kolam dan pantai: Mengatur larangan membangun di atas sungai tanpa izin, larangan mencemari sungai dan pantai, serta larangan mengambil sumber daya air tanpa izin.
- Tertib lingkungan: Mengatur larangan merusak hutan mangrove, membuat petasan tanpa izin, mencoret-coret fasilitas umum, dan membuang sampah sembarangan.
- Tertib tempat dan usaha tertentu: Mengatur izin tempat usaha, larangan berdagang di tempat umum tanpa izin, serta pengaturan usaha pemotongan hewan dan tata niaga daging.
- Tertib bangunan: Mengatur larangan mendirikan bangunan tanpa izin, kewajiban menjaga lahan dan bangunan, serta pengaturan menara komunikasi.
- Tertib sosial: Mengatur larangan meminta sumbangan tanpa izin, larangan menjadi pengemis, larangan berbuat asusila, dan larangan melakukan perjudian.
- Tertib kesehatan: Mengatur larangan membuat dan menjual obat ilegal, serta pengaturan praktek pengobatan tradisional.
- Tertib penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi: Mengatur izin usaha hiburan, larangan menyimpang dari izin, serta pengaturan hiburan pada bulan Ramadhan.
- Tertib peran serta masyarakat: Mengatur larangan memasang atribut di tempat umum tanpa izin, larangan merusak fasilitas umum saat unjuk rasa, dan kewajiban memasang bendera Merah Putih pada hari besar nasional.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan administrasi kependudukan bagi pendatang dan kewajiban melapor bagi tamu dan penghuni kos.