Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 5/2014 · Perda Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2014Tanggal Penetapan:31 Oktober 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku31 Oktober 2014
Tanggal Penetapan31 Oktober 2014
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 3 Tahun 1993 tentang Ketertiban, Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan tata kehidupan yang bersih, elok, rapi, tertib, indah, aman, dan nyaman, serta untuk melindungi masyarakat dan prasarana pemerintah. Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah sebelumnya karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan tata nilai kehidupan bermasyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai: Mengatur penggunaan jalan oleh pejalan kaki dan kendaraan, larangan menutup jalan tanpa izin, larangan mengangkut bahan berbahaya tanpa izin, dan larangan melakukan pungutan liar.
  2. Tertib taman dan tempat umum: Mengatur larangan merusak taman, menyalahgunakan fungsi taman, dan tindakan yang dapat merusak fasilitas umum.
  3. Tertib sungai, saluran, kolam dan pantai: Mengatur larangan membangun di atas sungai tanpa izin, larangan mencemari sungai dan pantai, serta larangan mengambil sumber daya air tanpa izin.
  4. Tertib lingkungan: Mengatur larangan merusak hutan mangrove, membuat petasan tanpa izin, mencoret-coret fasilitas umum, dan membuang sampah sembarangan.
  5. Tertib tempat dan usaha tertentu: Mengatur izin tempat usaha, larangan berdagang di tempat umum tanpa izin, serta pengaturan usaha pemotongan hewan dan tata niaga daging.
  6. Tertib bangunan: Mengatur larangan mendirikan bangunan tanpa izin, kewajiban menjaga lahan dan bangunan, serta pengaturan menara komunikasi.
  7. Tertib sosial: Mengatur larangan meminta sumbangan tanpa izin, larangan menjadi pengemis, larangan berbuat asusila, dan larangan melakukan perjudian.
  8. Tertib kesehatan: Mengatur larangan membuat dan menjual obat ilegal, serta pengaturan praktek pengobatan tradisional.
  9. Tertib penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi: Mengatur izin usaha hiburan, larangan menyimpang dari izin, serta pengaturan hiburan pada bulan Ramadhan.
  10. Tertib peran serta masyarakat: Mengatur larangan memasang atribut di tempat umum tanpa izin, larangan merusak fasilitas umum saat unjuk rasa, dan kewajiban memasang bendera Merah Putih pada hari besar nasional.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan administrasi kependudukan bagi pendatang dan kewajiban melapor bagi tamu dan penghuni kos.

Semua kebijakan daerah sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Setiap pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif meliputi: 1. Teguran lisan 2. Peringatan tertulis 3. Penggantian pohon 4. Penertiban 5. Penghentian sementara kegiatan 6. Denda administrasi 7. Pencabutan izin, pembekuan izin, dan/atau penyegelan Selain sanksi administratif, pelanggaran juga dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 90 hari atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).