di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 09 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2013
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Panjang 09/2013 · Perda Kota Padang Panjang No. 09 Tahun 2013 · Perda Kota Padang Panjang Nomor 09 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.
Ketentuan Substansial:
Perubahan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan perubahan anggaran, rincian menurut urusan pemerintahan dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, kegiatan yang belum diselesaikan, daftar pinjaman daerah, dan daftar penyertaan modal.