Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 09 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 09 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Panjang 09/2013 · Perda Kota Padang Panjang No. 09 Tahun 2013 · Perda Kota Padang Panjang Nomor 09 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2013Tanggal Penetapan:6 November 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2013
LokasiPemerintah Kota Padang Panjang
Tanggal Berlaku06 November 2013
Tanggal Penetapan06 November 2013
Tempat PenetapanPadang Panjang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2013 Nomor 1 Seri A.1); 2. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2013 Nomor 7 Seri A.2);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami peningkatan sebesar Rp. 1.153.880.164,14, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 418.067.239.360,00. Peningkatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami peningkatan sebesar Rp. 7.221.211.542,17, sehingga total belanja menjadi Rp. 475.637.931.961,17. Peningkatan ini terjadi pada belanja tidak langsung dan belanja langsung.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdapat perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan mengalami peningkatan sebesar Rp. 12.574.331.378,03, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 67.577.692.601,17. Pengeluaran mengalami peningkatan sebesar Rp. 6.507.000.000,00, sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 10.007.000.000,00.

Perubahan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan perubahan anggaran, rincian menurut urusan pemerintahan dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, kegiatan yang belum diselesaikan, daftar pinjaman daerah, dan daftar penyertaan modal.

(-)

(-)