Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 2/2015 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2017Tanggal Penetapan:21 November 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Tanggal Berlaku21 November 2017
Tanggal Penetapan21 November 2017
Tempat PenetapanWanggudu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Konawe Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bertanggung jawab melalui tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah. Tujuannya adalah memberikan pedoman pengelolaan, mewujudkan tertib administrasi, menciptakan efisiensi dan efektivitas penggunaan, menyusun neraca kekayaan daerah, memberikan informasi status hukum barang milik daerah, memudahkan evaluasi kinerja pengelolaan, mengamankan barang milik daerah, serta mewujudkan akuntabilitas dan transparansi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu Sekretaris Daerah selaku pengelola barang, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selaku pembantu pengelola barang, Kepala SKPD selaku pengguna barang, dan Kepala Unit Kerja/UPTD selaku kuasa pengguna barang. Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pejabat.
  2. Ruang Lingkup Pengelolaan: Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
  3. Penggunaan Barang Milik Daerah: Status penggunaan ditetapkan oleh Bupati, dengan pengecualian untuk barang persediaan, konstruksi dalam pekerjaan, atau barang yang direncanakan untuk dihibahkan.
  4. Pemanfaatan Barang Milik Daerah: Bentuk pemanfaatan meliputi sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  5. Pemindahtanganan Barang Milik Daerah: Pemindahtanganan dilakukan dengan cara penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah, penilaian, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

  1. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan yang meliputi kerjasama pemanfaatan, bangun Guna Serah dan bangun Serah Guna yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkan peraturan daerah ini, tetap dapat dilaksananakan.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.