Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 Tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 74/PMK.07/2011 · PMK No. 74/PMK.07/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2011Tanggal Penetapan:5 April 2011
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 Tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 April 2011
Tanggal Penetapan05 April 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011

Peraturan ini bertujuan untuk mengubah alokasi sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) Tahun Anggaran 2011 yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan data rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011. Alokasi sementara DBH PBB untuk Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebesar Rp25.239.918.472.709,00, yang dibagi menjadi bagian untuk Pemerintah Pusat dan bagian untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, biaya pemungutan PBB juga diatur dalam peraturan ini. Rincian alokasi tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)