di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pajak Parkir di Luar Badan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungbalai 7/2008 · Perda Kota Tanjungbalai No. 7 Tahun 2008 · Perda Kota Tanjungbalai Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Luar Badan Jalan di Kota Tanjungbalai. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan parkir di luar badan jalan.
Peraturan ini menetapkan bahwa Pajak Parkir di Luar Badan Jalan dipungut atas penyelenggaraan parkir di luar badan jalan dengan memungut bayaran. Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun sebagai suatu usaha, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang melakukan pembayaran atas tempat parkir, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan tempat parkir.
Setiap penyelenggara parkir di luar badan jalan wajib mengurus izin. Dasar pengenaan pajak adalah hasil penerimaan parkir, dengan tarif pajak sebesar 10%. Wajib Pajak wajib menyetorkan pajak terutang ke Kas Daerah. Masa pajak adalah satu bulan takwim. Jika Wajib Pajak tidak melunasi pembayaran pajak setelah masa pajak berakhir, dikenakan denda.
Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan kepada Kepala Daerah. Berdasarkan SPTPD, Kepala Daerah menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran pajak, penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, serta tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.