di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sari Kota Binjai
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 20/2011 · Perda Kota Binjai No. 20 Tahun 2011 · Perda Kota Binjai Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sari Kota Binjai. Perubahan tersebut terkait dengan ketentuan Pasal 12 mengenai persyaratan usia Direktur PDAM. Batas usia Direktur yang berasal dari luar PDAM pada saat diangkat pertama kali adalah paling tinggi 50 (lima puluh) tahun. Batas usia Direktur yang berasal dari PDAM pada saat diangkat pertama kali adalah paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun. Jabatan Direktur berakhir pada saat yang bersangkutan berumur paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.