Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 7/2019 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2019Tanggal Penetapan:23 Oktober 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tanggal Berlaku23 Oktober 2019
Tanggal Penetapan23 Oktober 2019
Tempat PenetapanSaumlaki

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dimuat dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
  2. Pengembangan lahan melalui optimalisasi, intensifikasi, dan diversifikasi.
  3. Pemanfaatan lahan dengan menjamin konservasi tanah dan air.
  4. Pembinaan kepada setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan lahan.
  5. Pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui insentif, disinsentif, proteksi, dan penyuluhan.
  6. Pengawasan terhadap kinerja perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengendalian.
  7. Penyelenggaraan sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  8. Perlindungan dan pemberdayaan petani.
  9. Pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dibebankan pada APBD.
  10. Peran serta masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (1), (2), (3), dan (4) akan dipidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.