di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 8 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 8/2012 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi pelayanan pasar merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sudah tidak sesuai lagi.
Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, toko/kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, kecuali fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pasar.
Retribusi Pelayanan Pasar termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa adalah dengan memperhatikan tingkat penggunaan sarana dan kegiatan operasional penyelenggaraan pelayanan pasar. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyediaan pelayanan pasar dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan pasar.
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyediaan pelayanan pasar yang terdiri atas biaya operasional (kebersihan, keamanan, listrik, air, bunga pinjaman), biaya pemeliharaan fasilitas pasar, dan biaya modal (pengadaan lahan, bangunan, pengembalian pokok pinjaman). Tarif retribusi diatur sesuai fasilitas yang dimanfaatkan oleh pedagang di masing-masing jenis pasar (Pasar Umum dan Pasar Hewan). Tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Retribusi terutang dipungut di wilayah Kabupaten Karangasem menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis). Wajib retribusi wajib membayar/melunasi retribusi yang terutang secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain/unit pelayanan terpadu. Setiap pembayaran diberikan tanda bukti dan dicatatkan dalam buku daftar penerimaan retribusi.