di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 4/2012 · Perda Kota Surakarta No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Ketentuan Substansial:
Perlindungan anak meliputi berbagai bidang, termasuk agama, kesehatan, pendidikan, sosial, dan perlindungan khusus. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk membuat kebijakan yang memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, memberikan dukungan sarana dan prasarana, serta menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak. Masyarakat juga bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan kasus anak korban kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah.
Hak dan Kewajiban:
Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah. Anak juga berhak mendapatkan hak sipil dan kebebasan, pengasuhan oleh keluarga atau wali, kesehatan dan kesejahteraan sosial, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan seni budaya, dan perlindungan khusus.
Orang tua berkewajiban merawat, mengasuh, dan melindungi anak, mendidik anak dalam berbagai aspek kehidupan, menjamin keberlangsungan pendidikan anak, serta mencegah dan mengurangi risiko terjadinya kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penyelenggaraan perlindungan anak di berbagai bidang, termasuk layanan pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan kasus. Perlindungan khusus diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan NAPZA, anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan, anak difabel, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak yang diperdagangkan, dan pekerja anak.