Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 3/2002 · Perda Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetenagalistrikan
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan usaha di bidang ketenagalistrikan di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pembinaan dan pengawasan usaha penyediaan tenaga listrik, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1455/K/40/MEM/2000.

Peraturan ini mengatur jenis usaha ketenagalistrikan yang meliputi Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri (UKS), Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum (UKU), dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik (UPTL). UKS dengan kapasitas 50 kVA ke atas wajib memiliki Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri (IUKS) dari Bupati, sementara yang berkapasitas 10 kVA hingga 50 kVA wajib terdaftar di Pemerintah Daerah. Setiap UKU wajib memiliki Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum (IUKU), dan setiap UPTL wajib memiliki Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik (IUPTL).

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan (PIUKS, PIUKU, dan PIUPTL), termasuk kewajiban untuk bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari pelaksanaan izin, melaksanakan pemeriksaan instalasi secara berkala, serta menyampaikan laporan secara berkala kepada Bupati. PIUKS yang memiliki kelebihan tenaga listrik dapat menjual kelebihannya kepada pelanggan tertentu atau umum setelah mendapat IUKU.

Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan melakukan pembinaan dan pengawasan atas kegiatan IUKS, IUKU, dan IUPTL, termasuk menetapkan pedoman teknis pelaksanaan pekerjaan dan memberikan bimbingan serta pelatihan.

1. Setiap orang atau badan hukum yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini telah melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 8, Pasal 11 dan telah memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya, maka pendaftaran atau izin tersebut tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa izin tersebut, untuk kemudian dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini wajib memiliki izin sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 2. Setiap orang atau badan hukum yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini telah melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 8, Pasal 11 dan belum memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya, dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini wajib memiliki izin berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Setiap orang atau badan hukum yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini telah melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib mendaftarkan kepada Pemerintah Daerah selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini wajib didaftarkan di Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Dalam hal PIUKS, PIUKU dan PIUPTL melanggar Pasal 18, Pasal 20 dan Pasal 22 dikenakan sanksi administrasi berupa : a. Peringatan tertulis atau; b. Pencabutan sementara IUKS, IUKU dan IUPTL, atau; c. Pencabutan IUKS, IUKU dan IUPTL.