di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 3/2002 · Perda Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan usaha di bidang ketenagalistrikan di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pembinaan dan pengawasan usaha penyediaan tenaga listrik, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1455/K/40/MEM/2000.
Peraturan ini mengatur jenis usaha ketenagalistrikan yang meliputi Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri (UKS), Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum (UKU), dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik (UPTL). UKS dengan kapasitas 50 kVA ke atas wajib memiliki Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri (IUKS) dari Bupati, sementara yang berkapasitas 10 kVA hingga 50 kVA wajib terdaftar di Pemerintah Daerah. Setiap UKU wajib memiliki Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum (IUKU), dan setiap UPTL wajib memiliki Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik (IUPTL).
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan (PIUKS, PIUKU, dan PIUPTL), termasuk kewajiban untuk bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari pelaksanaan izin, melaksanakan pemeriksaan instalasi secara berkala, serta menyampaikan laporan secara berkala kepada Bupati. PIUKS yang memiliki kelebihan tenaga listrik dapat menjual kelebihannya kepada pelanggan tertentu atau umum setelah mendapat IUKU.
Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan melakukan pembinaan dan pengawasan atas kegiatan IUKS, IUKU, dan IUPTL, termasuk menetapkan pedoman teknis pelaksanaan pekerjaan dan memberikan bimbingan serta pelatihan.